Apa yang Kita Ketahui tentang Perdagangan Karbon Internasional
Regulasi

Pada tanggal 20 Januari 2025, Indonesia membuka pasar karbon nasionalnya untuk pembeli internasional. Bursa karbon internasional telah disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, di mana karbon dianggap sebagai indikator universal yang mencerminkan pengelolaan sumber daya berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Seperti pasar karbon domestik, pasar internasional juga berlangsung melalui IDX Carbon (Bursa Karbon Indonesia) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK). Ada 2 jenis perdagangan karbon: perdagangan izin emisi dan perdagangan offset emisi.
Perdagangan offset emisi membutuhkan sertifikat yang menunjukkan bahwa proyek-proyek pengurangan emisi telah berhasil membuktikan hasilnya melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV). Mereka harus selaras dengan standar internasional dan/atau nasional. Setiap sertifikat pengurangan emisi (SPE-GRK) harus disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebelum diserahkan kepada pihak internasional. Sertifikasi selain SPE-GRK dapat memenuhi syarat melalui persetujuan Kementerian. Kemudian, sertifikat akan dicatat pada sistem registri nasional (SRN-PPI), yang memungkinkan transparansi publik. Corresponding adjustment (transfer hasil mitigasi dari satu negara ke negara lain) juga dicatat dalam sistem registri internasional yang dikelola oleh UNFCCC.
Sertifikat pengurangan emisi selanjutnya dibagi menjadi 4 kategori:
- Indonesia Nature Based Solution (IDNBS): proyek di sektor pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan yang berkaitan dengan konservasi lingkungan alam
- Indonesia Nature Based Solution International Standard (IDNBSI): seperti proyek IDNBS, tetapi disertifikasi oleh lembaga internasional terakreditasi
- Indonesia Technology Based Solution (IDTBS): proyek di sektor energi, limbah, proses industri, dan penggunaan produk yang berkaitan dengan penggunaan atau pengembangan teknologi
- Indonesia Technology Based Solution International Standard (IDTBSI): seperti proyek IDTBS, tetapi disertifikasi oleh lembaga internasional terakreditasi
Sejauh ini, ada beberapa kredit karbon IDTBS yang diperdagangkan secara internasional. Kredit dari kategori ini dijual seharga Rp144.000 (USD 8,78)/ton untuk sektor energi terbarukan dan Rp96.000 (USD 5,86)/ton untuk sektor lain.
Perdagangan dapat dilakukan melalui 4 mekanisme di Karbon IDX, yaitu:
- Lelang: pengembang membuat lelang, pembeli akan menempatkan volume dan harga yang diinginkan, kemudian pengembang akan memutuskan pembeli yang dipilih
- Perdagangan reguler: pembeli dan penjual mengajukan volume dan harga pesanan, dan bursa akan mencocokkan pesanan dengan prioritas harga dan waktu
- Perdagangan negosiasi: pembeli dan penjual membuat kesepakatan di luar bursa, kemudian menyerahkan pengaturan tersebut ke bursa
- Marketplace: pengembang proyek memasukkan proyek, volume, dan harga di marketplace, pembeli menelusuri dan membeli proyek dan volume yang diinginkan
Selain itu, Kementerian dapat membangun kerja sama saling pengakuan yang meliputi:
- Mengungkapkan informasi standar MRV yang digunakan oleh kedua belah pihak
- Menilai kesesuaian dengan standar internasional dan nasional
- Mencatat sertifikat yang diakui bersama di SRN-PPI
- Peningkatan kapasitas tentang verifikasi, publikasi, dan promosi kerja sama
Untuk memastikan kredibilitas perdagangan karbon internasional, kementerian akan membentuk:
- Otoritas nasional yang ditunjuk: untuk menilai permintaan dan hasil kerja sama internasional, serta melaporkannya ke badan pengawas Perjanjian Paris
- Entitas operasional yang ditunjuk: untuk memverifikasi laporan hasil kerja sama internasional, yang diakreditasi oleh badan pengawas Perjanjian Paris
Pembukaan pasar karbon internasional dan kerja sama merupakan langkah penting untuk mencapai NDC Indonesia, yaitu mengurangi emisi hingga 41% dengan kerja sama internasional pada tahun 2030. Namun, beberapa ahli menyatakan skeptisisme tentang aspek additionality proyek karbon, yaitu apakah ada penghindaran atau pengurangan emisi yang tidak akan terjadi tanpa proyek tersebut.
Di Fairatmos, kami memanfaatkan kekuatan teknologi untuk memastikan additionality proyek. Kami berharap untuk melihat peningkatan minat di pasar karbon, baik lokal maupun internasional, dan manfaat optimal dari proyek karbon Indonesia.