Explore AtmosWatch with a 14-day Free Trial. Click here to register now!
Fairatmos

Masa Depan Pasar Karbon Indonesia: Apakah Kepatuhan Wajib Akan Segera Diterapkan?

Berita

AuthorClientResponseError 404
Dipublikasikan 18 Sep 2025
Masa Depan Pasar Karbon Indonesia: Apakah Kepatuhan Wajib Akan Segera Diterapkan?

Indonesia sedang mengambil langkah besar menuju ekonomi yang lebih hijau. Pada Februari 2025, Kementerian Perindustrian, di bawah kepemimpinan Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita, mengumumkan rencana untuk menerbitkan regulasi yang mewajibkan keterlibatan sektor industri utama dalam pasar karbon. Inisiatif ini, yang dipimpin oleh Apit Pria Nugraha, Kepala Pusat Industri Hijau, bertujuan untuk memperkuat ekosistem industri hijau di Indonesia serta mempercepat pengurangan emisi.

Berbeda dengan CarbonIDX—platform pasar karbon sukarela Indonesia yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI)—sistem wajib ini akan beroperasi di platform terpisah. Perusahaan akan diwajibkan untuk melaporkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan polutan berdasarkan fasilitas produksi mereka. Implementasi awal akan menargetkan empat sektor industri dengan emisi tinggi—semen, pupuk, baja, serta pulp & kertas—yang dikategorikan sebagai "hard to abate" karena konsumsi energi dan jejak karbonnya yang tinggi.

Bagaimana Mekanismenya?

Regulasi ini akan menerapkan mekanisme pungutan emisi (emission levy) dan perdagangan emisi (emission trading). Jika suatu perusahaan melebihi batas emisi yang dialokasikan, 5% dari kelebihan tersebut akan dikenakan pungutan emisi, sementara 95% sisanya harus dikompensasi dengan membeli izin emisi dari perusahaan lain yang emisinya masih berada di bawah batas yang ditentukan.

Untuk mengurangi beban finansial dalam mengadopsi teknologi rendah karbon dan proses validasi, Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan fasilitas pendukung bagi industri terdampak. Pendanaan akan memanfaatkan pinjaman hijau dari Bank Dunia dan Asian Development Bank (ADB), dengan alokasi minimum sebesar USD 250 juta.

Seiring dengan upaya Indonesia dalam membangun pasar karbon yang lebih terstruktur, perusahaan-perusahaan perlu bersiap untuk mematuhi regulasi ini, sekaligus mengeksplorasi peluang dalam pengurangan emisi dan perdagangan kredit karbon.

Tetap terinformasi mengenai perkembangan terbaru pasar karbon—kunjungi halaman Insights Fairatmos untuk mendapatkan pembaruan.


References:

1. CNN Indonesia (2025). Kemenperin Bakal Atur Perdagangan Karbon Khusus Industri. [online] CNN Indonesia. Available at: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250214091113-92-1198183/kemenperin-bakal-atur-perdagangan-karbon-khusus-industri.

2. Nurdifa, A.R. and Meilanova, D.R. (2025). RI Dapat Tawaran Pinjaman Rp4 Triliun Buat Danai Industri Hijau. [online] Bisnis. Available at: https://hijau.bisnis.com/read/20250213/651/1839404/ri-dapat-tawaran-pinjaman-rp4-triliun-buat-danai-industri-hijau.

3. Rantung, F. (2025). Kemenperin Kaji Kebijakan Perdagangan Karbon Bagi Industri. [online] IDX Channel. Available at: https://www.idxchannel.com/economics/kemenperin-kaji-kebijakan-perdagangan-karbon-bagi-industri.

Berita
Artikel
Teknologi Kami
Teknologi Kami
Stay Updated
connect
Fairatmos
GoWork, Pacific Place Mall, 1st floor unit 1-77
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Indonesia 12190
LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN
PT UDARA UNTUK SEMUA
Email [email protected]
WhatsApp Number +62 851 8332 2405
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
WhatsApp Number +62 853 1111 1010
iso