Indonesia Resmi Membuka Pasar Karbon - Investasi pada Kredit Karbon Berkualitas Tinggi
Berita

Indonesia Resmi Membuka Pasar Karbon: Kesempatan, Momentum, Aksi
Indonesia resmi memasuki babak baru dalam pembiayaan iklim global.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025 yang membentuk arsitektur pasar karbon nasional berbasis digital dan Mutual Recognition Agreements (MRA) dengan standar internasional terkemuka seperti Verra, Gold Standard, Plan Vivo, dan Global Carbon Council (GCC), Indonesia kini semakin siap menghubungkan aksi iklim domestik dengan permintaan pasar global.
Ini bukan sekadar regulasi, ini adalah undangan untuk bertindak.
Perpres 110/2025 menghadirkan sistem registri ganda, kerangka perdagangan internasional yang jelas, dan tata kelola lintas kementerian yang akan mempercepat investasi iklim serta memperluas peluang proyek karbon berkualitas tinggi di seluruh Indonesia.
MRA: Jalur Cepat Menuju Kepercayaan Global
Empat MRA terbaru memperkuat kepercayaan pasar internasional terhadap kredibilitas karbon Indonesia.
1. Verra (VCS)
Kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Verra menandai integrasi penting antara sistem ekonomi karbon nasional dengan standar global.
Poin utama:
-
Proyek di Indonesia kini dapat terdaftar secara bersamaan di Verra Verified Carbon Standard (VCS) dan registri nasional SRN-PPI.
-
Data proyek dan kredit karbon akan tercermin di sistem nasional, menjaga transparansi dan akuntabilitas terhadap target NDC Indonesia.
-
Indonesia dan Verra akan menyusun pedoman teknis bersama untuk menyelaraskan interoperabilitas registri dan tata kelola.
-
Kesepakatan ini membuka kembali potensi pasokan kredit karbon REDD+ yang sebelumnya tertahan akibat moratorium.
Langkah ini membuka jalan bagi Indonesia untuk mengaktifkan kembali pasokan kredit karbon berbasis alam dan memperluas akses pasar karbon sukarela (VCM) global.
 2. Gold StandardÂ
Sebelum kerja sama dengan Verra, Indonesia telah lebih dulu menandatangani MRA dengan Gold Standard, yang kini memasuki tahap implementasi.
-
Gold Standard telah menerbitkan pedoman teknis dan meluncurkan program percontohan untuk menguji keterhubungan registri dan penyelarasan metodologi.
-
Melalui uji coba ini, proyek yang telah diverifikasi oleh Gold Standard dapat secara resmi tercatat dalam sistem nasional Indonesia, memperkuat kredibilitas dan transparansi lintas pasar.
3. Global Carbon Council (GCC)
Kemitraan Indonesia dengan Global Carbon Council (GCC) memperluas peluang proyek di sektor energi terbarukan, efisiensi industri, dan pengelolaan limbah.
-
Fokus kerja sama ini adalah kesesuaian teknis dan pengakuan timbal balik antar registri.
-
Kredit karbon yang diverifikasi oleh GCC kini dapat tercermin di registri nasional SRN, meningkatkan likuiditas dan potensi perdagangan lintas pasar.
4. Plan Vivo
Kolaborasi dengan Plan Vivo Foundation membuka jalan bagi proyek berbasis komunitas dan berbasis alam di Indonesia.
-
Sertifikat Plan Vivo kini dapat diakui secara resmi dalam sistem nasional.
-
Kerja sama ini mendukung masyarakat adat dan petani kecil dalam mengakses pembeli dan pendanaan internasional.
🌿 Dengan keempat MRA ini, proyek-proyek karbon di Indonesia kini dapat mempertahankan kredibilitas globalsekaligus diakui dan diawasi dalam sistem nasional menciptakan transparansi ganda yang memperkuat kepercayaan investor.
Perpres 110/2025: Fondasi Baru Pasar Karbon Indonesia
Perpres 110/2025 menjadi tonggak pembaruan total dari sistem sebelumnya.
Regulasi ini menghadirkan ekonomi karbon yang modern, inklusif, dan siap bersaing secara global, melalui:
-
Sistem registri ganda (SRN-PPI & SRUK) untuk aksi mitigasi dan unit karbon yang dapat diperdagangkan.
-
Kerangka hukum untuk perdagangan internasional, termasuk mekanisme penyesuaian (corresponding adjustment) serta pengakuan kredit untuk pasar sukarela.
-
Struktur pengawasan lintas kementerian yang menyatukan kebijakan fiskal, energi, dan lingkungan.
Perbandingan: Sebelum dan Sesudah Perpres 110/2025
Aspek | Perpres 98/2021 | Perpres 110/2025 |
Tujuan Utama | Mengatur nilai ekonomi karbon (NEK) untuk mendukung NDC | Membangun kerangka ekonomi karbon nasional yang terintegrasi dan siap investasi |
Sistem Registri | Satu registri nasional (SRN) dengan fungsi terbatas | Registri ganda: SRN-PPI (aksi mitigasi) dan SRUK(unit karbon) |
Perdagangan Internasional | Terbatas, belum ada mekanisme ekspor | Jelas: mengatur ekspor kredit, perdagangan lintas batas, dan corresponding adjustment |
Pengakuan Standar Internasional | Belum eksplisit | Diatur melalui MRA resmi dan interoperabilitas registri |
Pasar Karbon Sukarela (VCM) | Tidak dijelaskan secara rinci | Diakui secara resmi, dapat terintegrasi melalui registri dan MRA |
Koordinasi Lembaga | Masih terfragmentasi | Diperkuat dengan komite lintas kementerian dan peran pemerintah daerah |
Transparansi Data | Manual dan terbatas | Digital, real-time, dan terdesentralisasi |
Â
Perubahan ini bukan sekadar penyempurnaan, tetapi lompatan sistemik dari eksklusi menjadi inklusi, dari ketidakpastian menjadi kejelasan, dari potensi menjadi peluang nyata.
VCM dalam Perpres 110/2025: Penjelasan Menteri LHK
Dalam penjelasan resminya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pasar karbon sukarela (VCM) kini menjadi bagian resmi dan terintegrasi dari sistem ekonomi karbon Indonesia.
Poin utama penjelasan Menteri:
-
Kredit karbon sukarela diakui dan diperbolehkan selama memenuhi persyaratan registri dan verifikasi.
-
Kredit bersertifikat dari standar internasional (Verra, Gold Standard, GCC, Plan Vivo) dapat diintegrasikanmelalui MRA.
-
Proyek sukarela dapat berjalan paralel dengan skema wajib (compliance) dan berkontribusi langsung pada target mitigasi nasional.
-
VCM menjadi sarana untuk mendorong investasi swasta, inovasi, dan proyek berbasis komunitas di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, VCM kini bukan lagi pelengkap, melainkan bagian dari fondasi resmi ekosistem pembiayaan iklim Indonesia.
Mengapa Ini Penting bagi Pembeli dan Pemilik Aset
-
Pembeli karbon kini dapat mengakses kredit karbon Indonesia yang terverifikasi oleh standar global sekaligus diakui secara nasional, kombinasi kepercayaan internasional dan pengawasan lokal.
-
Pemilik lahan dan pengembang proyek dapat mendaftarkan proyek mereka dengan metodologi global (Verra, Gold Standard, Plan Vivo, GCC) dan memasarkan kreditnya di pasar nasional maupun internasional.
-
Investor mendapatkan kepastian hukum dan transparansi yang memungkinkan perdagangan karbon yang lebih cepat, efisien, dan berdampak.
Singkatnya, pasar karbon Indonesia kini siap tumbuh dan terhubung dengan dunia.
Saatnya Bertindak: Fairatmos Siap Mendukung Langkah Anda
Sebagai bagian dari ekosistem yang berkembang ini, Fairatmos hadir untuk membantu Anda mengambil langkah nyata melalui dua solusi utama:
🌿 AtmosFund, Untuk Pembeli
Temukan dan beli kredit karbon berkualitas tinggi yang diakui oleh sistem nasional dan standar internasional.
AtmosFund menghubungkan Anda dengan pasokan terpercaya dan membantu mencapai target keberlanjutan Anda dengan mudah.
đź”— Jelajahi proyek di sini: ATMOSFUND
🌳 AtmosCheck, Untuk Pemilik AsetÂ
Dari pemetaan lahan hingga pendaftaran di SRN-PPI/SRUK, AtmosCheck membantu Anda menyesuaikan proyek dengan metodologi global (Verra, Gold Standard, Plan Vivo, GCC) dan mempercepat proses validasi.
đź”— Daftar proyek Anda di sini: ATMOSCHECK
Indonesia sudah siap. Dunia menunggu.
🌏 Bersama Fairatmos, mari ubah momentum pasar karbon Indonesia menjadi aksi nyata untuk bumi.